Kerjasama Perusahaan Sawit Malaysia dengan Pemprov NTT
![]() |
Kadisnaker prov. NTT, Sisilia Sonna, Dir. Medov, Yana Anusasana, Ka. BP3 Kupang, Siwa, Kabag. PPU Biro Hukum, Hadi Wahyuningrum dan Wagub NTT, Josef N |
Kupang, BNP2TKI (19/12/19) -- Wakil Gubernur NTT mengatakan bahwa Pemprov NTT sudah meneken MoU kerjasama dengan perusahaan Sawit Malaysia. Hal tersebut dikatakan Josef Nae Soi saat anggota Dewan komisi IX DPR RI berkunjung ke kantor Gubernur NTT (18/12/19).
"Kami sudah meneken MoU kerjasama dengan perusahaan sawit Malaysia untuk penempatan PMI, namun muncul surat kepmendagri yang tidak membolehkan kami langsung bekerjasama dengan perusahaan" ujar Josef Nae Soi.
"Untuk itu, kami mohon izin akan tetap menempatkan warga kami untuk dapat bekerja ke Malaysia. Saat ini banyak permasalahan PMI muncul karena banyak PMI Ilegal direkrut oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. Kami memastikan bahwa tidak ada potongan satu sen pun kepada para PMI, mereka akan tinggal di asrama, mendapatkan cuti dua minggu setahun, dan ditempatkan di perusahaan sawit nomer satu di wilayah Asia." ungkapnya.
Ditambahkan Josef bahwa sudah ada 386 (tiga ratus delapan puluh enam) calon pekerja migran Indonesia yang dilatih dan siap diberangkatkan minggu ini.
lowongan kerja resmi ke malaysia
Sementara itu, Yayu Rahayu dari anggota Dewan komisi IX DPR RI menyatakan perlu pembahasan dengan BNP2TKI atau BP2MI terkait keputusan mendagri tersebut agar tidak melanggar aturan yang ada.
"Reviu kembali keputusan mendagri tersebut, dan bagaimana caranya memperbaiki mekanisme agar daerah dapat bertanggung jawab juga" ungkap wakil rakyat tersebut.
Hasil kunjungan komisi IX menjadi bahan pembahasan dengan kementerian terkait dan mitra kerja lainnya.
Direktur Mediasi dan Advokasi, Yana Anusasana dan Kabag. Perancangan Peraturan Perundangan, Hadi Wahyuningrum mengatakan agar penempatan PMI harus dilakukan berdasarkan skema penempatan yang ada, opsinya bisa melalui kerjasama G to G atau P to P, peran pemerintah daerah yakni melakukan pelatihan bagi CPMI, tidak melakukan dan meneken kerjasama langsung dengan perusahaan di luar negeri.
Hadir dalam pembahasan tersebut anggota Komisi IX DPR-RI, Emanuel Melkiades Laka Lena (Golkar), Imam Suroso (PDIP), I Ketut Kariyasa (PDIP), M.Yahya Zaini (Golkar), mantan ketua komisi X, Sutan Adil Hendra (Gerindra), Obon Tabroni (Gerindra), Ratu Ngadu Bonu Wula (Nasdem), Nurnadlifah (PKB), Arzeti Bilbina (PKB), Anggia Erma Rini (PKB), Alifudin (PKS), serta para Kepala Dinas yang berkaitan dengan lingkup kerja Komisi IX, termasuk Kepala BP3TKI Kupang Siwa. * (Humas/DH).
Sumber Situs BNP2TKI
Posting Komentar untuk "Kerjasama Perusahaan Sawit Malaysia dengan Pemprov NTT"