CARA MEMPERPANJANG PASPOR


Panduan Memperbarui Paspor Di Malaysia

Paspor merupakan dokumen identitas yang diakui secara internasional dan diterbitkan oleh imigrasi negara asal seseorang. Selain visa atau izin tinggal di luar negeri, paspor juga menjadi dokumen paling penting bagi Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri, termasuk juga Buruh Migran Indonesia (BMI).

Proses pembuatan paspor di Indonesia bisa dilakukan di Kantor Imigrasi manapun dan tidak harus di kabupaten atau provinsi asal. Misalnya seseorang yang berdomisili di Medan, Sumatera Utara, bisa membuat paspor di Semarang dengan syarat seluruh kelengkapan dokumen terpenuhi. Lebih lanjut mengenai syarat, ketentuan, biaya, serta jenis paspor dapat diakses melalui website Imigrasi di http://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/paspor-biasa

Buruh migran yang telah habis masa berlaku paspor lima tahunnya dapat memperbarui paspor di kantor Imigrasi negara asal atau kantor KBRI/KJRI yang paling dekat dari tempat tinggal. Buruh migran yang tinggal di Kuala Lumpur bisa membuat paspor di KBRI. Buruh migran yang tinggal di Penang bisa membuatnya di KJRI Pulau Pinang. Sedangkan buruh migran yang tinggal di Johor bisa membuatnya di KJRI Johor.

Memperbarui paspor di Malaysia tak begitu sulit asalkan persyaratan lengkap serta sesuai prosedur. Pekerja migran yang memperpanjang paspor dapat memperoleh paspor setelah tiga kali kunjungan. Pada kunjungan pertama, pekerja migran di sektor domestik menyerahkan dokumen yang diperlukan meliputi: 2 lembar fotocopy paspor, 2 lembar fotocopy permit yang masih berlaku, 2 lembar fotocopy IC, 2 lembar fotocopy asuransi yang masih berlaku dan juga dokumen kontrak kerja.

Ada perbedaan syarat perpanjangan paspor antara pekerja migran yang bekerja di sektor domestik dan di sektor lain. Pekerja di sektor konstruksi tidak perlu membeli asuransi dan tanda tangan kontrak kerja karena secara otomatis sudah ada saat memperbarui permit. Pekerja sektor konstruksi hanya perlu menambahkan surat keterangan dari majikan. Sedangkan untuk buruh migran di sektor domestik bisa membelinya di luar gedung KBRI. Sebelum mengambil antrian ada baiknya anda membeli terlebih dahulu asuransi dengan harga RM90 agar tidak bolak-balik mengantri.

Mengenai dokumen kontrak kerja, buruh migran akan mendapatkannya di konter pengambilan nomer antrian. Buruh migran perlu mengajak majikan, karena saat penyerahan dokumen, majikan akan diwawancara sekaligus tanda tangan kontrak kerja baru. Jika tidak ada majikan pasti dokumen akan ditolak. Jika majikan berhalangan hadir, bisa diwakilkan oleh saudara majikan maupun orang yang diberi kuasa untuk mewakili dengan membawa surat bukti kuasa.

Setelah dokumen masuk, pekerja migran akan diberi jadwal melakukan kunjungan kedua untuk wawancara, pengambilan gambar dan cap sidik jari. Proses pembuatan paspor yang awalnya hanya perlu 1-3 hari, kini berlangsung sekitar 2 minggu lebih lama untuk menunggu panggilan kedua. Sedangkan untuk kunjungan ketiga adalah pengambilan paspor.

Adapun harga-harga untuk pembuatan paspor baru adalah sebagai berikut, paspor 48 halaman dengan harga RM 102, paspor 24 halaman dengan harga RM 77. Jika pekerja migran tidak mau mengantri panjang, bisa memanfaatkan formulir antrian di website http://www.kbrikualalumpur.org/. Antrian tersebut hanya berlaku bagi BMI/TKI yang pernah memperbarui paspornya di KBRI Lumpur sebelumnya, jika baru pertama kali memerbarui tidak bisa.


Tarif Pelayanan Paspor dan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) 2019

  1. Perpanjangan Paspor Habis Masa Berlaku (Paspor biasa 48 halaman): RM 100
  2. Penggantian Paspor Hilang (Paspor biasa 48 halaman): RM 380
  3. Pengantian Paspor Rusak (Paspor biasa 48 halaman): RM240
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) : RM30
Waktu pembuatan paspor mengambil waktu 4 hari kerja (terhitung dari hari pengambilan foto)


SMS Gateway

pasti anda bingung paspor saya sudah siap atau belum yah?daripada bolak balik ke kedutaan, sekarang KBRI Kuala Lumpur memberikan kemudahan bagi pemohon yang ingin memeriksa permohonannya, melalui SMS GATEWAY pemohon dapat mengecek permohonan paspor dengan format PASPOR(spasi)NOMOR PERMOHONAN lalu kirim ke 011-4081-2749
CONTOH SMS : PASPOR(spasi)561100000012345

KIRIM KE NOMOR 011-4081-2749

anda akan mendapatkan SMS jawaban mengenai posisi terakhir paspor, apabila status paspor tertulis “PASPOR SUDAH SIAP DIAMBIL”, anda dapat langsung datang ke KBRI untuk mendapatkan paspor tersebut. mudaaaaah sajaaaaaa kaaaan.

Pengambilan nomor antrian paspor secara online

Dalam pelaksanaan pelayanan keimigrasian khususnya pelayanan penggantian paspor, selama tahun 2017 KBRI Kuala Lumpur telah melakukan beberapa terobosan guna memudahkan pemohon paspor yang datang di KBRI Kuala Lumpur juga untuk mencegah pemanfaatan dari pihak ketiga/calo.

Dengan diluncurkannya pengambilan nomor antrian paspor online berbasis website dan aplikasi, diharapkan pemohon paspor tidak perlu lagi datang pagi hanya untuk mengambil nomor antrian. Dalam aplikasi ini, pemohon dapat memilih sendiri tanggal dan jam kedatangan sesuai dengan keinginannya, serta pemohon juga dapat dipastikan tidak akan kehabisan nomor antrian karena dengan mendaftar melalui aplikasi ini, pemohon sudah pasti dapat nomor antrian. Bagaimana caranya menggunakan aplikasi ini? Berikut langkah-langkahnya :
  1. Buka website KBRI Kuala Lumpur, www.kbrikualumpur.org atau http://onlineservice.kbrikl.org/passport/
  2. Masukkan data diri anda sesuai dengan yang tertera dalam paspor.
  3. Masukkan foto anda, sebagai informasi bahwa foto ini sebagai bukti pendaftaran anda sewaktu datang nanti jadi foto tidak digunakan untuk penggantian paspor.
  4. Masukkan tanggal dan jam pilihan anda.
  5. Langkah terakhir, klik “SUBMIT” pada lembar konfirmasi.
  6. Lalu anda akan mendapat barcode yang digunakan sebagai bukti pendaftaran, barcode tersebut akan di pindai (scan) oleh sistem nomor antrian KBRI Kuala Lumpur dan anda akan mendapatkan nomor antrian dihari dan jam yang anda pilih.

Mudah kan? Sebagai informasi tambahan, sebaiknya anda datang 15 (lima belas menit) sebelum waktu yang sudah dipilih.


Alur Layanan Booking Online Antrian Pemohon Paspor




Persyaratan Umum Paspor dan SPLP

Persyaratan Umum Paspor

 Seluruh pemohon yang datang harus melengkapi persyaratan dibawah ini, yaitu :
  1. Membawa paspor asli
  2. Fotokopi halaman depan identitas dan halaman visa/permit kerja/tinggal yang masih berlaku.
  3. Menulis alamat tempat tinggal di Indonesia dan Malaysia, serta nomor telepon yang bisa dihubungi. (dituliskan pada lembar fotokopi paspor)
  4. Untuk paspor hilang, anda akan dimintai keterangan dalam bentuk BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan sertakan Surat Laporan Polisi.
  5. Untuk pemohon yang memiliki IC Merah, harap sertakan juga fotokopi IC Merah dan fotokopi permit masuk.
Persyaratan Umum Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

Seluruh pemohon yang datang harus melengkapi persyaratan dibawah ini, yaitu :
  1. Membawa Paspor (Bila ada, baik masih berlaku maupun tidak berlaku lagi) dan difotokopi
  2. Apabila pemohon tidak memiliki paspor, bawalah salah satu Dokumen Indonesia seperti KTP/Kartu Keluarga/ Ijazah/Surat penghantar dari desa pemohon.
  3. Untuk pemohon yang membawa anak dan tanpa dokumen anak, harap melapor ke bagian Satgas (Atase Hukum) untuk mendapatkan Surat Keterangan Satgas.

JAM KERJA PELAYANAN PASPOR

Senin – Kamis : 09.00-17.00, Istirahat : 13.00-14.00

Jumat            : 09.00-17.00, Istirahat : 12.30-14.30

Sabtu – Minggu: TUTUP

Kedutaan Besar Republik Indonesia akan tutup pada libur nasional di Indonesia dan Malaysia.

Tarif Pelayanan Paspor dan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)

Tarif Perpanjangan Paspor Habis Masa Berlaku
  • Paspor biasa 48 halaman (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 109
  • Paspor biasa 24 halaman (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 48

Tarif Penggantian Paspor Hilang/Rusak (Paspor biasa 48 halaman):
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang dan masih berlaku (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 200
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang rusak dan masih berlaku (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 109
  • Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan oleh bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 109

Tarif Penggantian Paspor Hilang/Rusak (Paspor biasa 24 halaman):
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang dan masih berlaku (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 78
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang rusak dan masih berlaku (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 48
  • Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak dan masih berlaku yang disebabkan oleh bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam (tarif sudah termasuk jasa biometrik) RM 48

Tarif SPLP/Surat Perjalanan Laksana Paspor (tarif sudah termasuk jasa biometrik):
  • SPLP untuk WNI Perorangan RM33
  • SPLP untuk WNI dua orang atau lebih RM48

Jasa Penggunaan Teknologi Sistem Penerbitan Dokumen Keimigrasian Berbasis Biometrik RM17

Waktu pembuatan paspor mengambil waktu 4 hari kerja (terhitung dari hari pengambilan foto)


Persyaratan Penggantian Paspor

Persyaratan Umum Penggantian Paspor Habis Masa Berlaku:
  • Membawa paspor asli dan fotokopi
  • Melampirkan fotokopi izin tinggal/visa/permit kerja yang masih berlaku
  • Membawa dan melampirkan fotokopi IC dan permit masuk (untuk pemegang IC merah)
  • Membawa fotokopi IC majikan sebanyak 2 (dua) kopi (untuk pembantu rumah/baby sitter), surat rekomendasi dari perusahaan/universitas/sekolah (untuk expatriat/pekerja non expatriat/mahasiswa/pelajar) dan fotokopi Expatriate Card/Student Card (untuk expatriat/mahasiswa/pelajar).
  • Membawa fotokopi asuransi dan mengisi kontrak kerja sebanyak 3 copy (untuk pembantu rumah/baby sitter)
  • Fotokopi paspor kedua orangtua, surat lahir/sijil kelahiran, dan surat nikah orangtua (untuk anak dibawah umur 16 tahun)
  • Fotokopi paspor/IC penjamin/suami dan surat nikah (untuk pengikut suami/istri)
Persyaratan Umum Penggantian Paspor Rusak/Hilang:
  • Mengisi formulir paspor/splp*
  • Membawa laporan polisi/polis report (untuk paspor hilang)
  • Membawa paspor asli (bila rusak) atau fotokopi paspor (sekiranya kehilangan paspor)
  • Melampirkan fotokopi izin tinggal/visa/permit kerja yang masih berlaku
  • Membawa dan melampirkan fotokopi IC dan permit masuk (untuk pemegang IC merah)
  • Melampirkan surat Calling Visa/Surat Pengesahan Permit Kerja/Visa dari Imigresen Malaysia
  • Membawa fotokopi IC majikan sebanyak 2 (dua) kopi (untuk pembantu rumah/baby sitter), surat rekomendasi dari perusahaan/universitas/sekolah (untuk expatriat/pekerja non expatriat/mahasiswa/pelajar) dan fotokopi Expatriate Card/Student Card (untuk expatriat/mahasiswa/pelajar).
  • Membawa fotokopi asuransi dan mengisi kontrak kerja sebanyak 3 copy (untuk pembantu rumah/baby sitter)
  • Fotokopi paspor kedua orangtua, surat lahir/sijil kelahiran, dan surat nikah orangtua (untuk anak dibawah umur 16 tahun)
  • Fotokopi paspor/IC penjamin/suami dan surat nikah (untuk pengikut suami/istri)
  • Membawa dokumen pelengkap (minimal dua dokumen) : KTP/Akte Kelahiran/Kartu Keluarga/Ijazah Pendidikan/Surat Nikah (bagi yang telah menikah)


Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)

SPLP hanya diberikan kepada WNI yang paspornya hilang/rusak dan akan kembali ke Indonesia.
Persyaratan Umum :
  • Mengisi formulir paspor/splp*
  • Membawa laporan polisi/polis report (untuk paspor hilang)
  • Membawa paspor lama yang telah rusak (bila memungkinkan)
  • Membawa fotokopi paspor (untuk paspor hilang)
  • Membawa bukti minimal dua buah dokumen bukti kewarganegaraan Indonesia (KTP, akte kelahiran, ijazah, kartu keluarga)
  • Memiliki keluarga yang dapat dihubungi di Indonesia
Keterangan (*) :
  • Bila kelengkapan administrasi dianggap tidak memenuhi syarat maka petugas akan menjelaskan dan meminta pemohon untuk melengkapi dahulu persyaratan dengan dokumen yang dimaksud.

Posting Komentar untuk "CARA MEMPERPANJANG PASPOR"